Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian

Rizal Fadillah
(ki-ka)Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar resmi menetapkan pengendara moge yang menabrak seorang santri di Ciamis sebagai tersangka.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, saat itu pelaku menggunakan sepeda motor CC besar (MOGE) jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1400 CC dengan nopol B 4363 SJI. Sedangkan kendaraan milik korban adalah Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN.

"Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge," kata Kombes Pol Wibowo, Senin (29/5/2023).

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, kronologis kecelakaan bermula saat pengendara motor moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

"Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh," ungkapnya. 

Kemudian, moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga terjatuh setelah bersenggolan. Namun, pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan. 

"Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.

Ia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan, tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network