Ridwan Kamil Minta Pelaku Pencabulan Santri di Kabupaten Bandung Dihukum Berat

Rizal Fadillah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto:Abdul Basir)

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa setempat, Supriatna, dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap ketika dirinya menerima informasi dari Ketua RW mengenai adanya dugaan pencabulan. Dia kemudian datang ke kediaman pelaku dan melihat sudah marak warga hingga tokoh masyarakat yang berkumpul di sana. 

Supriatna menyebut, pelaku sudah mengajar selama sekitar 5 hingga 6 tahun di kawasan tersebut. Adapun korbannya berada dalam rentang usia 6 hingga 14 tahun.

"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," pungkasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network