70 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Langsung Bebas

Rizal Fadillah
70 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Langsung Bebas. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali di Bandung, Jumat (6/2/2023).

Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network