"Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas," ungkapnya.
Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan narapidana itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.
"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," katanya.
Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait