BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT KAI Daop 2 Bandung menertibkan rumah perusahaan di Jalan Taman Cibunut, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pasalnya, penghuni rumah tak mengindahkan peringatan yang diberikan sejak awal tahun.
Setidaknya ada tiga rumah yang ditertibkan KAI Daop 2 Bandung. Rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI itu di antaranya No. 9, 11 dan 13 yang berada di Jalan Taman Cibunut.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, penertiban dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Menurut Mahendro, rumah perusahaan dengan total luas tanah 1.560 m2 itu ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum ditertibkan, penghuni ketiga rumah tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sejak Januari 2023 lalu.
"Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," kata Mahendro, Selasa (6/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait