Lalu dari jumlah 22.989 orang ini, bila dihitung sekarang yang usianya diatas 17 tahun, maka terdapat 14.717 orang. Bahkan, 8.747 orang diantaranya telah melakukan perekaman dan usianya kurang dari 17 tahun dan akan 17 tahun hingga 14 Februari 2023 sebanyak 8.242 orang.
"Jadi untuk yang 8.242 orang ini saat ini belum bisa melakukan perekaman hingga usianya genap 17 tahun," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, saat ini pihaknya telah memikirkan cara bagaimana pemilih yang usianya telah 17 tahun bisa secepatnya melakukan perekaman.
Sementara untuk masalah apakah e-KTP bisa dicetak setelah perekaman kebijakannya ada di pusat, karena untuk pengadaan blangko e-KTP adalah pemerintah pusat.
Hanya saja, lanjut Asep, berdasarkan rapat bersama pihak DPRD, KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait