"Artinya kalaupun pemilih yang telah melakukan perekaman, tetapi e-KTP belum dicetak menurut KPU masih bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan memiliki KK," terangnya.
Atas dasar itulah, kata Asep, Disdukcapil Sumedang juga melakukan pelayanan KK seandainya pemilih belum memiliki e-KTP.
"Untuk penerbiitan KK ini relatif lebih mudah karena untuk kertasnya tidak mengandalkan pengadaan dari pusat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait