Sementara itu, Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi mengaku, sengaja menggelar Simposium Hukum Nasional mengenai Politik Hukum Indonesia Dalam Penegakkan Rezim Anti-Money Laundering.
Hal ini sebagai bentuk ajakan kepada mahasiswa hukum di seluruh Indonesia untuk terbiasa memberikan anotasi – anotasi atau kritik terhadap berbagai aspek dari suatu rancangan undang – undang.
Berbicara politik hukum tindak pidana pencucian uang dan recovery asset, Prof Edi mengatakan, karena disebabkan adanya kebutuhan domestik untuk memberantas korupsi, perdagangan orang, penyelundupan barang atau orang, ilegal loging, dan lainnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait