Jaga Kondusifitas, Satpol PP Kota Bandung Berhasil Amankan 231 Botol Miras

Rizal Fadillah
Minuman keras. (Foto: bandung.go.id)

Kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network