Viky menjelaskan, pihaknya pada awal tahun ini sudah melakukan pelatihan asesor kompetensi bidang pertambangan. Lewat pelatihan dihasilkan 22 orang asesor penguji dengan latar belakang pertambangan.
"Jadi nanti proses assesment seperti ada seorang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi, itu bisa datang ke sini atau ke tempat uji kompetensi, itu nanti mereka membawa persyaratan yang sudah kita persyaratkan. Apabila semuanya sudah terpenuhi kita bisa lakukan pengujian," jelasnya.
Menurut Viky, pengujian ini nantinya hanya menyatakan berkompeten atau belum, bukan lulus atau tidak lulus. Jika dinyatakan berkompeten, mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.
"Salah satu contohnya kita ada skema operator K3. Kalau misalkan si asesi yang mau diuji itu mereka sudah memiliki sertifikat pelatihan K3, mereka bisa mengajukan untuk mendapatkan sertifikat dan kita uji, karena salah satu persyaratan bisa diuji, mereka harus punya sertifikat pelatihan dulu," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait