BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menyatakan, eks Kapolsek Mundu yakni AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri.
Diketahui, AKP SW terbukti terlibat kasus penipuan rekruitmen anggota Polri dengan merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta. Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Iyah banding," ucap Ibrahim, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.
"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait