Dipecat dari Polri, AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding

Rizal Fadillah
Dipecat dari Polri, AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding. Foto : Ilustrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menyatakan, eks Kapolsek Mundu yakni AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri.

Diketahui, AKP SW terbukti terlibat kasus penipuan rekruitmen anggota Polri dengan merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta. Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Iyah banding," ucap Ibrahim, Sabtu (1/7/2023).

Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.

"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network