Dipecat dari Polri, AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding

Rizal Fadillah
Dipecat dari Polri, AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding. Foto : Ilustrasi

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa Eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.

"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Jumat (30/6/2023).

Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjualan bubur Wahidin dengan kerugian Rp 310 juta.

"Pidana dan PTDH," ujarnya.

Diketahui, Eks Kapolsek Mundu inisial AKP SW terlibat penipuan dalam perekrutan anggota Polri. SW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang merugikan korban bernama Wahidin sebesar Rp310 juta.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network