Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa Eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.
"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Jumat (30/6/2023).
Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjualan bubur Wahidin dengan kerugian Rp 310 juta.
"Pidana dan PTDH," ujarnya.
Diketahui, Eks Kapolsek Mundu inisial AKP SW terlibat penipuan dalam perekrutan anggota Polri. SW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang merugikan korban bernama Wahidin sebesar Rp310 juta.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait