BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023," ucap Dedi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2023).
Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
"Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait