Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
"Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja," jelasnya.
Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.
"Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," katanya.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait