Kasus Suap di Pemkot Bandung, Jaksa Buka Kemungkinan Panggil Ema Sumarna

Aqeela Zea
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dalam sidang kasus suap di Pemkot Bandung. Foto: Istimewa

"Tapi kita lihat dulu kepentingannya untuk pembuktian kita bagaimana, gak ada kita yang tidak dipanggil atau apapun, semua terbuka," ucap Titto.

"Nanti dikawal lah sidang ini bagaimana fakta yang tertera di persidangan termasuk fakta lainnya ada yang menikmati atau apa kita buka di persidangan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung. Hal itu tertera dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di PN Bandung.

Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp 186 juta untuk pengadaan ISP. Sedangkan, Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV. Jika ditotalkan, uang yang dikeluarkan untuk mengurusi proyek pengadaan itu mencapai angka Rp 888 juta.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network