Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.
"Saya nggak ngerti, yang PP 26 juga nggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka nanti biasanya menyampaikan ke kita," terangnya.
Sehingga ke depan, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait