Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Dewan Singgung Macet dan Peran Dishub Kota Bandung

Aqeela Zea
Pansus 4 mulai bekerja menggap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mulai digarap Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung. Rapat kerja pertama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik ini membahas Naskah Akademik (NA) raperda tersebut.

Secara yuridis, Perda Penyelenggaraan Perhubungan dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4722) yang diubah.

Selain itu, sudah terbit beberapa peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.

Anggota Pansus 4, Muhammad Al-Haddad mengatakan, perlunya matriks untuk memetakan mana yang diubah dan ditambah agar jelas tepat sasaran.

“Dokumen sudah cukup lengkap, tentu bicara NA dan Raperda, setiap tahun selalu muncul raperda baru dan setiap pembahasan raperda ini, adalah matriks. Supaya dokumen ini bisa menarik simpulan mana yang akan ditambahkan dan di-drop tentu dengan mengacu pada aturan-aturannya. Akan jauh lebih tepat sasaran,” kata Hadad di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (6/7/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network