JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah ahli dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mereka berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ormas Islam.
Begitu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/2023). Menurutnya, mereka dipanggul dengan kapasitas saksi untuk dimintai keterangannya.
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,” kata Ahmad.
Selain itu, penyidik juga bakal meminta keterangan dari dua ahli lain, yaitu ahli ITE dan ahli sosiologi. Sedangkan untuk ahli yang sudah diperiksa yaitu ahli bahasa.
“Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” ujar Ramadhan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait