“Betul. Insyaallah saya hadir” ujar Lucky, Jumat (14/5/2023).
Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Lucky Hakim, penyidik menjadwalkan Lucky guna memenuhi panggilan, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 WIB perihal kasus Ponpes Al Zaytun.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis isi surat pemanggilan itu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait