BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kaitan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky Hakim tiba Bareskrim Polri sekira pukul 09.43 WIB, Jumat (14/7/2023). Saat itu, Lucky datang mengenakan kemeja lengan panjang.
“Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan,” kata Lucky di Mabes Polri.
Menurut artis tersebut, surat panggilan dikirim penyidik Bareskrim Polri ke kediamannya. Dalam surat tertulis, Lucky dijadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama," ujar Lucky.
Akan tetapi, Lucky mengaku tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan kepada dirinya ketika pemeriksaan oleh penyidik nanti.
Hanya saja, mantan orang nomor dua di Indramayu itu menduga bakal ditanyakan perihal adanya wajah dirinya dalam video yang viral kaitan dengan kegiatan-kegiatan di Ponpes Al-Zaytun.
Lucky menegaskan, pihaknya akan menjawab apa saja yang akan ditanyakan penyidik. Berikut, imbuhnya, apa yang diketahui dan alami terkait Al-Zaytun.
"Kalau saya menduga, saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim dijadwalkan bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (14/5/2023). Pemanggilan tersebut bagian dalam rangka proses penyidikan soal kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Betul. Insyaallah saya hadir” ujar Lucky, Jumat (14/5/2023).
Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Lucky Hakim, penyidik menjadwalkan Lucky guna memenuhi panggilan, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 WIB perihal kasus Ponpes Al Zaytun.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis isi surat pemanggilan itu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait