“Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), terdapat lebih dari 4.000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang,” ujar Deddy Mizwar seperti dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Menurut Deddy, kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU lantaran longgarnya perizinan di masa lalu dan lemahnya koordinasi ataupun pengawasan pemanfaatan ruang yang berlangsung sampai saat ini.
Penelitian itu menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU.
Untuk menganalisis masalah itu, Deddy Mizwar mengaitkan kebijakan UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.
Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD dan studi dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yakni sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait