Untuk diketahui, Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan terkait polemik dan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ucap Hendra, Senin (24/7/2023).
Hendra mengatakan, pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi terkait Al Zaytun. Gubernur yang akrab disapa Emil itu dianggap terburu-buru menyimpulkan soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting. Tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar dia.
Menurut Hendra, sebagai pemimpin, idealnya Kang Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan justru mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait