BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk menangani perkara gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, gugatan Panji Gumilang itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (24/7/2023).
"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni Tuti Haryati," ucap Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).
Dal Yusra mengatakan, nantinya PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait