Gugatan Sudah Terdaftar, Ini Hakim yang Tangani Sidang Panji Gumilang vs Ridwan Kamil

Agus Warsudi
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk menangani perkara gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, gugatan Panji Gumilang itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (24/7/2023).

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni Tuti Haryati," ucap Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Dal Yusra mengatakan, nantinya PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network