BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung disebut menerima duit haram dari tiap proyek yang dikerjakan. Besaran fee yang diterima dari pihak ketiga mulai dari 5 persen hingga 10 persen.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada program Bandung Smart City.
Saksi yang memberikan keterangan tersebut adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung, Ade Surya. Menurut Ade, para pengusaha yang ingin mendapat proyek di Dishub Kota Bandung harus memberikan fee.
Penentuan pihak ketiga, lanjut Ade, ditentukan melalui metode penunjukan langsung, e-katalog atau lelang. Dari total anggaran, fee yang diberikan dari tiap pengerjaan berkisar 5 persen hingga 10 persen.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung, Rabu (26/7/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait