BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar laporan keuangan Kota Bandung dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyebabnya adalah banyak aset yang belum tercatat oleh Pemkot Bandung.
Hal itu terungkap saat pengesahan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 oleh DPRD Kota Bandung pada rapat paripurna, Jumat (28/7/2023).
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kota Bandung pada 2022, terdapat temuan yang harus menjadi perhatian bersama. Temuan tersebut berdampak pada penurunan opini Kota Bandung yang sebelumnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini berdampak pada turunnya opini dari WTP ke WDP. Penurunan opini disebabkan adanya permasalahan aset berupa penyajian aset tetap tanah, prasarana sarana, dan utilitas umum. Senilai Rp3,43 triliun yang belum dicatat," kata Salman.
Realisasi pendapatan Kota Bandung tahun anggaran 2022, lanjut Salman, sebesar 94,01 persen terdapat 5 OPD dengan realisasi pendapatan terendah yakni Dishub 53,76 persen, DKPP sebesar 56,25 persen, Dispora 57,58 persen, Diskar PB 82,01 persen dan Dinkes sebesar 86,85 persen.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait