Dampak Triliunan Aset tak Tercatat, Kota Bandung Hanya Dapat Opini WDP

Aqeela Zea
Pengesahan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 oleh DPRD Kota Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar laporan keuangan Kota Bandung dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyebabnya adalah banyak aset yang belum tercatat oleh Pemkot Bandung.

Hal itu terungkap saat pengesahan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 oleh DPRD Kota Bandung pada rapat paripurna, Jumat (28/7/2023).

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kota Bandung pada 2022, terdapat temuan yang harus menjadi perhatian bersama. Temuan tersebut berdampak pada penurunan opini Kota Bandung yang sebelumnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ini berdampak pada turunnya opini dari WTP ke WDP. Penurunan opini disebabkan adanya permasalahan aset berupa penyajian aset tetap tanah, prasarana sarana, dan utilitas umum. Senilai Rp3,43 triliun yang belum dicatat," kata Salman.

Realisasi pendapatan Kota Bandung tahun anggaran 2022, lanjut Salman, sebesar 94,01 persen terdapat 5 OPD dengan realisasi pendapatan terendah yakni Dishub 53,76 persen, DKPP sebesar 56,25 persen, Dispora 57,58 persen, Diskar PB 82,01 persen dan Dinkes sebesar 86,85 persen.

Adapun dari realisasi belanja dana transfer Pemerintah Kota sebesar 87,35 persen terdapat 5 OPD dengan realisasi belanja terendah. Di antaranya BKAD sebesar 66,36 persen, DPPKB 80,72 persen, Dinkes 83,90 persen, Disdik 84,48 persen dan DPKP3 85,92 persen.

"DPRD terus mendorong Pemkot Bandung agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kemudian, untuk mengantisipasi penemuan yang berulang, Pemkot Bandung perlu segera memutakhirkan aplikasi e-satria agar berfungsi secara efektif," tuturnya.

Salman menambahkan, kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diaudit BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah," tandas Salman.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hal ini menjadi atensi dan perhatian Pemkot Bandung.

"DPRD dan Banggar telah melakukan pembahasan. Terdapat beberapa catatan dan rekomendasi. Baik di bidang pedapatan dan belanja perlu menjadi atensi. Tentunya ini menjadi catatan bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan berbagai kinerja," ujar Ema.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network