Nekat Lebihi Relasi, Daop 2 Ancam Penumpang Sanksi Denda hingga Larangan Naik Kereta Sementara

Aqeela Zea
Penumpang yang melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Foto: KAI Daop 8 Surabaya

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang itu tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto-Surabaya Gubeng sebesar Rp 50.000, penumpang itu harus membayar dua kali lipat sebesar Rp 100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Mahendro.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network