Nekat Lebihi Relasi, Daop 2 Ancam Penumpang Sanksi Denda hingga Larangan Naik Kereta Sementara

Aqeela Zea
Penumpang yang melebihi tiket relasi akan diberikan sanksi oleh PT KAI Daop 2 Bandung. Foto: KAI Daop 8 Surabaya

Kondektur juga, imbuh dia, melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan penumpang dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan berupa kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika diperlukan.

“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur lewat aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.

Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta bakal diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak bisa membayar di atas kereta api, maka penumpang itu tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta bakal dijemput oleh petugas stasiun. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network