Aset Rumah hingga SPBU Irfan Suryanagara Disita Kejari Cimahi

Yuwono Wahyu
Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. FOTO: iNews/YUWONO WAHYU

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi, Agnes Renita Butarbutar menambahkan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak.

"Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," beber Agnes.

Sebelumnya, Kejari cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sementara Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.

Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network