Menurut Dias, keputusan mengusulkan nama-nama PJ Bupati Purwakarta bersifat kelembagaan dan kolektif kolegial, bukan keputusan berdasarkan selera dan ambisi pribadi.
Dias mengatakan, keputusan mengusulkan nama Pj Bupati Purwakarta seharusnya melibatkan fraksi-fraksi partai politik di DPRD.
"Jangankan untuk rapat, surat undangan untuk rapat membahas PJ Bupati sampai saat ini dari fraksi Golkar belum menerima, tiba-tiba ada surat usulan nama ke Kemendagri, itu dasarnya apa, hal itu jelas-jelas melanggar dan melawan aturan," ucap Dias dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023P.
Pengusulan nama-nama Pj Bupati itu menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sangat sukses memimpin Purwakarta.
"Untuk itu, dalam mengusulkan nama Pj Bupati harus sungguh-sungguh dan jangan berdasarkan selera dan ambisi pribadi. Pj berikutnya harus bisa melanjutkan kesuksesan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sukses memimpin dan membangun Purwakarta," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait