Usulkan Pj Bupati Purwakarta Tanpa Persetujuan, Langkah Ahmad Sanusi Dinilai Salahi Aturan

Rizal Fadillah
Usulkan Pj Bupati Purwakarta Tanpa Persetujuan, Langkah Ahmad Sanusi Dinilai Salahi Aturan. Foto ilustrasi: Internet

Menurut Dias, keputusan mengusulkan nama-nama PJ Bupati Purwakarta bersifat kelembagaan dan kolektif kolegial, bukan keputusan berdasarkan selera dan ambisi pribadi.

Dias mengatakan, keputusan mengusulkan nama Pj Bupati Purwakarta seharusnya melibatkan fraksi-fraksi partai politik di DPRD.

"Jangankan untuk rapat, surat undangan untuk rapat membahas PJ Bupati sampai saat ini dari fraksi Golkar belum menerima, tiba-tiba ada surat usulan nama ke Kemendagri, itu dasarnya apa, hal itu jelas-jelas melanggar dan melawan aturan," ucap Dias dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023P. 

Pengusulan nama-nama Pj Bupati itu menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sangat sukses memimpin Purwakarta. 

"Untuk itu, dalam mengusulkan nama Pj Bupati harus sungguh-sungguh dan jangan berdasarkan selera dan ambisi pribadi. Pj berikutnya harus bisa melanjutkan kesuksesan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sukses memimpin dan membangun Purwakarta," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network