"Fraksi PKB jelas kecewa dengan putusan pimpinan di DPRD karena tidak sesuai dengan mekasinisme dan aturan yang berlaku. Yang jelas di Dewan tidak ada rapim yang membahas itu. Fraksi PKB tidak dilibatkan dalam usulan nama Pj Bupati," ujarnya.
Sebelumnya, hal senada juga dikemukakanKetua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari. Ia mengaku tidak pernah mengikuti rapim pembahasan soal Pj Bupati Purwakarta.
Menurut Dedi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 9 ayat (1) pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh: a. Menteri, b. Gubernur, dan c. DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Dedi, pemahaman DPRD dimaknai sebagai lembaga.
"DPRD di Pasal tersebut harus maknainya sebagai lembaga. Pengusulan minimal dari masing-masing ketua fraksi disampaikan ke pimpinan baru diambil 3 orang. Hal ini seperti dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pengusulan pj gubernur," kata Dedi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait