BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City diyakini masuk kategori suap. Sebab ada komitmen yang disepakati antara pemberi dan yang menerima suap di kasus yang menyeret Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/8/2023).
Nandang mengaku, dirinya di persidangan sempat mendapat pertanyaan terkait perbedaan antara suap, gratifikasi, pemerasan dan pungutan liar (pungli). Dia yakin kasus ini masuk kategori suap.
"Memang nampaknya ini masuk ke kondisi suap. Secara normatif, ia ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait dengan persoalan-persoalan tentang proyek pekerjaan," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, dalam resume yang diterima tidak ada sebelumnya janji-janji yang akan diberikan penyuap kepada pemberi. Namun dari sisi objektif, para pejabat sering kali memanfaatkan kondisi tersebut untuk memeras.
"Kalau saya melihat ini sebetulnya lebih kepada pemerasan cuman yang memerasnya pejabat, kaitanya dengan kewenangan. Cuman masalahnya di tipikor tidak ada pasal pemerasan, yang ada pasal pemerasan di KUHP 368. Mungkin terlalu ringan, maksimal hukuman 3 tahun penjara, ini sebetulnya minimal 1 tahun," jelasnya.
Kemudian, lanjut Nandang, kasus ini bukanlah suatu peristiwa luar biasa. Mengingat kasus korupsi suap dalam mendapatkan proyek pekerjaan dari pemerintah sudah menjadi rahasia umum.
Menurutnya, ada aturan tidak tertulis di mana pengusaha harus memenuhi keinginan dari pihak penyedia pekerjaan.
"Silakan cek hampir semua tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha modusnya adalah memanfaatkan kelemahan atau posisi pengusaha. Sehingga, saya bukan memenangkan pengusaha tapi ini suatu sistem yang jelek yang buruk yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia," tegasnya.
"Ini lingkaran setan sebetulnya, mau melakukan atau tidak melakukan (suap) nanti jadi masalah. Tidak melakukan tidak mungkin dia dapat proyek, melakukan juga salah gitu," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait