Dalam HUT RI ini, lanjut Imam, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.
"Untuk narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI itu sendiri besarnya bervariatif di antaranya yang sudah menjalani, 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan," ujarnya.
Kemudian yang sudah menjalani 1 tahun (pertama) mendapat remisi 2 bulan, untuk yang sudah menjalani tahun ke 2 mendapat remisi 3 bulan. Sementara yang telah menjalani tahun ke 3 mendapatkan 4 bulan, dan menjalani tahun ke 4 mendapat 5 bulan, sedangkan yang telah menjalani tahun ke 5 mendapat 6 bulan remisi.
“Alhamdulillah puji syukur narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi oleh Menteri Hukum dan HAM RI di mana Remisi Umum I sebanyak 210 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang, atau jumlah totalnya 214 narapidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengapresiasi atas sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait