Jaksa KPK Tuntut Dirut PT CIFO 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Yana Mulyana

Rizal Fadillah
Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi saat jalani sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa dari KPK, Tito Jaelani menuntut Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.

Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi memberikan uang suap dengan senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito  di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network