Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.
Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.
"Otomatis para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait