Uang Setengah Miliar Rupiah Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Yana Mulyana

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp500 juta. Berikut rinciannya: 

Uang:

A. Rp206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp100.000 atau total Rp20 juta

- Pouch berisi Rp41.375.000
- Pouch merah berisi Rp57.900.000
- Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp10 juta
- Uang pecahan Rp75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp6.750.000

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520
2. YEN 645.000 
3. SDG 11.000
4. USD 3000
5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga Rp18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network