BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Uang sebanyak hampir setengah miliar rupiah ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Hal itu diungkapkan Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Dalam surat dakwaan itu, Yana Mulyana dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Selain Yana Mulyana, surat dakwaan ini juga menjerat dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait