BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bersiap menindaklanjuti masa perpanjangan darurat sampah yang dilakukan Pemprov Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal).
Masa perpanjangan darurat sampah memang sudah habis dan api di TPA Sarimukti berangsur padam. Namun Pemprov Jabar ingin menangani dengan tuntas hingga 25 Oktober 2023.
"Dalam waktu dekat ini, akan membuat Instruksi Wali Kota (Inwal) diperuntukkan semua level, semua komponen di Kota Bandung peduli pemilahan sampah," ujar Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono pada Rapat Paripurna HJKB ke-213 di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/9/2023).
Bambang mengaku, berbagai upaya dalam menangani sampah sudah dilakukan. Pihaknya pun dalam mengatasi masalah tersebut berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain.
Salah satu upaya yang sudah terealisasi adalah adanya 237 RW Kawasan Bebas Sampah (KBS). Tak hanya itu, lanjut Bambang, 2.000 lubang komposting sudah dibuat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait