Kombes Budi menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu US merupakan pelanggaran karena anggota kepolisian tak boleh meminta uang ketika menangani sebuah kasus. Polisi harus memberikan layanan yang maksimal pada masyarakat.
"Walaupun belum ada penyerahan uang kepada oknum anggota tersebut, tapi tetap salah karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," jelasnya.
Untuk diketahui, pengguna media sosial dengan nama Mutiara IP menceritakan pengalaman dirinya saat melaporkan aski pembegalan ke Polsek Sukasari yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Melalui unggahannya, dia mengaku telah menjadi korban pembegalan dan motornya dirampas di sekitar wilayah Setiabudi, Kota Bandung. Lalu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Setelah membuat laporan, keesokan harinya dia datang lagi ke Polsek untuk memberitahukan ke penyidik bahwa motor miliknya dijual oleh seseorang di media sosial.
Dia pun meminta polisi untuk menyelidikinya. Namun, bukannya diselidiki, penyidik itu diduga malah meminta sejumlah uang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait