Para tersangka menyebarkan ujaran kebencian lewat platform Facebook dan TikTok. Narasinya UAS ditangkap polisi usai menyediakan konsumsi untuk demo tolak relokasi di BP Batam.
"Jadi awalnya petugas melakukan patroli cyber dan mendapati postingan berita bohong atau hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian. Kemudian serangkaian proses penyelidikan dilakukan dan mengamankan pemilik handphone dan akun tersebut dilakukan pendalaman dan gelar perkara," jelas Nasriadi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait