2 Pemuda di Bandung Jadi Mucikari, Jual 5 Wanita Lewat MiChat dengan Tarif Rp400 Ribu

Rizal Fadillah
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan HAD (24) dan DEP (22) lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat. (Foto: Ist)

"Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network