2 Pemuda di Bandung Jadi Mucikari, Jual 5 Wanita Lewat MiChat dengan Tarif Rp400 Ribu

Rizal Fadillah
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan HAD (24) dan DEP (22) lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangakapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Sabtu (31/9/2023).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.

Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'. RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk berhubungan badan.

"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," ucap Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network