BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangakapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Sabtu (31/9/2023).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.
Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'. RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk berhubungan badan.
"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," ucap Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait