Ketua Karang Taruna Kecamatan Simpenan, Deris Alfauzi mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maka pihaknya akan melayangkan somasi. Selain itu, dirinya juga akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kita akan membuat somasi terkait video viral tersebut dan dalam 2x24 jam kalau tidak ada kejelasan, maka kita akan kita laporkan, karena itu membuat konten tanpa konfirmasi dan tidak tahu fakta sebenarnya," katnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman turut mempertanyakan standar yang dipakai Pandawara Group dalam menetapkan pantai terkotor nomor 4 di Indonesia tersebut.
"Itu, kan, nggak ngerti juga, kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standarnya, kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarnya, mereka menetapkan itu gimana, kita juga kan nggak ngerti," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait