"Kita ingin mengetahui angka real kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi," jelasnya.
Febie mengungkapkan, nilai KHL tidak akan menentukan besaran UMK di Kota Cimahi tahun depan karena komponennya sudah tidak masuk dalam formulasi penghitungan ulah tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun untuk penentuan UMK tahun depan, pihaknya hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah kita survey tidak menentukan," katanya.
Pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi untuk membahas terkait upah tahun depan. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.
"Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait