"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata Eko, Kamis (12/10/2023).
Eko mengatakan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait