Putusan MKMK Dinilai Tak Sebanding dengan Daya Rusak Terhadap Fondasi MK

Aqeela Zea
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

Anwar Usman berkomentar tentang perkara yang sedang ditangani di hadapan publik dengan mendukung penurunan syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Lalu, Arief Hidayat merendahkan martabat MK akibat komentar yang disampaikan di publik tentang situasi kemunduran MK.

Dan delapan hakim konstitusi lain terbukti melakukan pembiaran konflik kepentingan, pembiaran lobi-lobi antarhakim, tidak membangun iklim intelektual dalam pembahasan di RPH, dan tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam RPH.

Koalisi masyarakat sipil juga menyebut, Anwar Usman harus bertanggung jawab secara moral dan menjadi negarawan yang seutuhnya dengan mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman merupakan pelanggaran etik mendasar, tak hanya sebagai Ketua MK, tetapi juga sebagai seorang hakim konstitusi," katanya.

"Anwar Usman harus mencontoh langkah Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri ketika dilaporkan melanggar kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akibat membiarkan anggota keluarganya menemui pihak yang beperkara pada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK tahun 2011," tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network