Putusan MKMK Dinilai Tak Sebanding dengan Daya Rusak Terhadap Fondasi MK

Aqeela Zea
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

Dalam persidangan, MKMK mengamanatkan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah putusan dibacakan. Artinya, pada hari ini, Kamis (9/11/2023), hakim konstitusi sudah harus memilih Ketua MK tanpa mempertimbangkan Anwar Usman. 

"Kedudukan Ketua MK menjadi sangat krusial untuk menyambut momentum pembenahan holistik MK," ujarnya.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendorong hakim konstitusi yang dipilih menjadi Ketua MK dengan tiga kriteria. Pertama, tidak mendapat sanksi etik dari MKMK lebih dari satu kali.

Kedua, tidak turut berkontribusi dalam memberikan jalur khusus yang melanggengkan dinasti politik, dan ketiga dipilih sebagai hakim konstitusi melalui proses yang konstitusional.

Koalisi masyarakat sipil mengatakan, hasil pemeriksaan MKMK membuktikan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibentuk dengan proses yang sarat konflik kepentingan dan penuh lobi-lobi politik, sehingga disusun berdasarkan proses yang cacat formil.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network