"Karena itu sebagai konsekuensi logis dari Putusan MKMK, MK perlu meninjau kembali Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan memberikan putusan yang rasional dan objektif pada perkara pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang telah teregistrasi di MK pasca diputusnya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 serta tidak melibatkan Anwar Usman untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara," tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai, sebagai bentuk reformasi MK untuk jangka panjang, perlu untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan membentuk MKMK yang permanen dan diisi oleh tokoh-tokoh negarawan yang tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan hukum.
"MKMK harus ditempatkan sebagai lembaga yang independen dan terpisah dari MK, sehingga untuk ke depan, hakim konstitusi tidak menaruh representasi pada MKMK. MKMK yang permanen pun diharapkan proaktif dalam mengawasi MK," katanya.
Selain itu, mekanisme Majelis Kehormatan Banding untuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat perlu dikaji ulang. Mekanisme ini harus ditiadakan untuk menghindari proses pemeriksaan etik yang berlarut dan tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Namun apabila dipertahankan, itu harus diatur di level undang-undang agar tidak dengan sengaja memberikan keuntungan kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait