Survei Kitapolling: Kepercayaan Publik pada MK Turun Pasca Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Rizal Fadillah
Mahkamah Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews

Selanjutnya, pendapat publik juga dihadapkan dengan kondisi pro kontra berkenaan dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislative dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun. 

Dari 1734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.

Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.

“Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network