Rusak Keindahan, Peserta Pemilu 2024 Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Rizal Fadillah
Alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan, para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pemasangan APK itu akan merusak keindahan dan berdampak terhadap kesehatan pohon, apalagi jika sampai dipaku.

"Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku," ucap Agus, dikutip Kamis (16/11/2023).

Agus mengatakan, larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Selain merusak keindahan kota, lanjut Agus, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network